Selasa, 06 Oktober 2009

Beberapa Pemikiran Politik

Pak SBY, Tolong Segera Pecat Kapolri !!!
Oleh arifandigadjong - 2 Oktober 2009 - Dibaca 3626 Kali -

Kisruhnya perseteruan Polri dan KPK, sampai pasca turunnya Perppu Plt KPK, bukannya mereda, malah kian menjadi-jadi saja. Kondisi kisruh ini, jelas memunculkan tanda tanya besar masyarakat Indonesia, ada apa ini? Berbagai asumsi dari masyarakat pun bisa saja lahir, seperti pasti ada yang salah di balik Perppu Plt KPK ini? Saya pun merasa jadi ikut sebagai provokator.

Ataukah secara politik, masyarakat bisa berpandangan bahwa perppu ini memperjelas tentang sikap politik SBY, khususnya tentang sikap tebang pilih dalam menyelesaikan masalah bangsa? Selanjutnya setelah komparasi berbagai informasi dilakukan, tidak menutup kemungkinan masyarakat juga akan bertanya, bahwa kalau ternyata Kapolri ada juga kesalahan, kenapa nggak dipecat juga ya?
Semua pertanyaan dan simpulan yang bisa lahir dari masyarakat itu, sangat wajar terjadi. Mengapa, karena memang, runutan berbagai masalah yang muncul bisa saja bermuara juga pada pemecatan Kapolri. Why not, lha SBY punya Hak Prerogatif kok, iya kan? Sedangkan KPK yang punya dimensi pencitraan, khususnya menyangkut independensi, diterobos SBY, dengan alas an Negara dalam keadaan genting, toh sampai hari ini juga belum ada klarifikasi ke public, tentang asumsi genting itu.

Dari kaca mata politik saya, melihat ada dua dasar yang bisa dijadikan alasan pemecatan Kapolri, yaitu:
1. Mengembalikan pencitraan SBY dari pandangan public, tentang sikap tebang pilih dalam menyelesaikan masalah bangsa.
2. Memperbaiki pencitraan SBY dalam semangat memberantas korupsi di negeri ini.
Mengapa Kapolri yang harus di pecat? Okey, dalam masalah awal dengan KPK, mungkin bukan secara langsung Kapolri yang punya masalah hokum dan berhubungan dengan KPK, tetapi dalam masalah penetapan Pimpinan KPK tersangka, jelas harus persetujuan Kapolri. Sementara menurut berbagai kalangan, khususnya ketua MK, bahwa itu cacat hukum, pasti sepengetahuan atau kewenangan Kapolri. Sehingga secara institusi, Kapolri memang harus bertanggung jawab.

Coba kita simak baik-baik pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, 28/09/2009, seusai menerima Aliansi Masyarakat menolak Perppu Plt KPK, di Gedung MK, Jakarta. “saya tidak akan mengatakan presiden perlu menegur atau tidak, tapi kalau saya presiden, mau saya pecat”. Pernyataan Mahfud ini, dalam kaitan dengan kesalahan Kapolri menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka.
Selanjutnya, kembali pernyataan Mahfud, saya kutip dari berita baru.com, 30/09/2009, bahwa “saya sudah katakan, ini menjadi wewenang polisi kalau ada tindak pidananya, tindak pidana dengan bukti awal yang cukup, itu bukti awal polisi, tetapi karena ini tindak pidananya berubah-ubah, nampaknya tindak pidana itu belum ada baru akan dicari kemudian. Sehingga saya katakan ini tidak professional. Seharusnya diselesaikan baik-baik,” Selanjutnya, masih dari berita baru.com, lanjut Mahfud, semestinya penyelesaian bisa dilakukan dengan melalui cara internal administrative di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena polisi belum memiliki bukti yang cukup.

Pernyataan Mahfud ini, terus terang saya melihatnya, sebagai salah satu pernyataan secara tersirat bahwa penetapan tersangka Pimpinan KPK oleh polisi, itu salah. Sementara dasar lahirnya perppu Plt KPK itu adalah penetapan tersangka oleh polisi, sehingga Pimpinan KPK tinggal dua orang. Dasar itu kemudian dijadikan dasar pandangan subyekti presiden menganggap Negara dalam keadaan genting, sementara walaupun negara dalam keadaan genting, tetap saja berangkat menghadiri G20.
Pernyataan Mahfud ini “saya pecat” yang ditujukan kepada Kapolri, di mana waktu itu dalam kapasitas sebagai Ketua MK, tentunya tidak dikeluarkan begitu saja, karena berhubungan dengan pertanggujawaban konstitusionalnya. Justru saya melihatnya sebagai salah satu pandangan negarawan “demi bangsa” atau dalam pengertian Mahfud melihat akan adanya dampak luar biasa kelak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, jikalau pemerintah tidak segera melakukan tindakan politis terhadap institusi tertentu sebagai akibat kesalahan dalam penetapan kebijakan, di mana akan sangat mempengaruhi kredibilitas pemerintah di mata rakyat.

Dengan pemecatan Kapolri ini, secara politik akan sangat mempengaruhi image public Pak SBY tentang sikap tebang pilih, di mana dikesankan adanya like dislike presiden dalam menyelesaikan masalah bangsa. Ketika ada masalah bangsa, presiden akan melindungi orang-orang yang dianggapnya dekat, walaupun secara hukum orang itulah yang harus bertanggung jawab, di mana kemudian mengorbankan orang lain, walaupun kesalahan orang itu sifatnya masih praduga. Jadi, pak SBY dalam penyelesaian masalah bangsa, lewat pendekatan politik semata, bukan dengan pendekatan berdasarkan kepastian hukum.

Opsi pemecatan Kapolri ini, menurut saya sifatnya termasuk mendesak atau segera, bahkan genting, karena berhubungan dengan kepastian hukum di Negara ini dan kredibilitas rakyat terhadap pemerintahan Pak SBY selanjutnya. Hal ini penting untuk dijadikan rujukan, sebelum rakyat betul-betul tidak percaya lagi terhadap pemerintahnya. Semoga bermamfaat
Salam Kompasiana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar